Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan dan pemantapan citra Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a meliputi : a. meningkatkan dan memantapkan citra Pariwisata Daerah diantara para pesaing; dan b. meningkatkan dan memantapkan citra Pariwisata destinasi. (2) Peningkatan dan pemantapan citra Pariwisata Daerah diantara para pesaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang meliputi : a. karakter geografis dan lingkungaan ; b. nilai spiritualis dan kearifan lokal; dan c. keanekaragaman hayati alam dan budaya. (3) Peningkatan dan pemantapan citra pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang dimiliki masing-masing destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda