Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan citra pariwisata meliputi : a. peningkatan dan pemantapan citra Pariwisata INDONESIA secara berkelanjutan baik citra Pariwisata Daerah maupun citra Pariwisata destinasi; dan b. peningkatan citra Pariwisata sebagai destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Koreksi Anda