Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Pengembangan citra pariwisata meliputi :
a. peningkatan dan pemantapan citra Pariwisata INDONESIA secara berkelanjutan baik citra Pariwisata Daerah maupun citra Pariwisata destinasi; dan
b. peningkatan citra Pariwisata sebagai destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Koreksi Anda
