Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantapan dan pengembangan segmen pasar Wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi : a. meningkatkan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan desntinasi Pariwisata yang diprioritaskan; b. meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasal utama, baru, dan berkembang; c. mengembangkan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen pasar; d. mengembangkan promosi berbasis tema tertentu; e. meningkatkan akselerasi pergerakan wisatawan di seluruh destinasi Pariwisata; dan f. meningkatkan intensifikasi pemasaran wisata konvensi, insentif dan pameran yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Koreksi Anda