Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan… Pengembangan pasar Wisatawan diwujudkan dalam bentuk pemantapan dan pengembangan segmen pasar Wisatawan untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata dan dinamika pasar global.
Koreksi Anda