Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan investasi di bidang pariwisata meliputi : a. Peningkatan pemberian insentif investasi di bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan; b. Peningkatan kemudahan investasi di bidang Pariwisata; dan c. Peningkatan promosi investasi di bidang Pariwisata.
Koreksi Anda