Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan meliputi:
a. pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui pembangunan Kepariwisataan;
b. peningkatan potensi dan kapasitias sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
c. penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang kepariwisataan;
e. perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
f. peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
g. peningkatan kesadaran wisata masyarakat untuk mewujudkan sapta pesona;
h. mendorong peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan dan menciptakan iklim kondusif kepariwisataan setempat;
dan
i. peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat Kota Banjarbaru dalam mengenali dan mencintai kebudayaan daerah di Kota Banjarbaru.
Koreksi Anda
