Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan fasilitas Pariwisata meliputi :
a. pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan PDP;
b. peningkatan…
b. peningkatan Prasarana Umum, kualitas Fasilitas Umum, dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing PDP; dan
c. pengendalian prasarana umum, pembangunan Fasilitas Umum dan fasilitas Pariwisata bagi Destinasi Pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Koreksi Anda
