Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan fasilitas Pariwisata meliputi : a. pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan PDP; b. peningkatan… b. peningkatan Prasarana Umum, kualitas Fasilitas Umum, dan fasilitas pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing PDP; dan c. pengendalian prasarana umum, pembangunan Fasilitas Umum dan fasilitas Pariwisata bagi Destinasi Pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Koreksi Anda