Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan… Pembangunan Daya Tarik Wisata dalam PDP meliputi pembangunan dan pengembangan Daya Tarik Wisata alam, budaya, buatan dan religi yang dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria : a. memiliki komponen Daya Tarik Wisata yang siap dikembangkan; b. memiliki sumber daya wisata yang potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra; c. memiliki posisi dan peran efektif sebagai pencari investasi yang strategis; d. memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan asset budaya, termasuk didalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan; e. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; f. memiliki kekhususan dari wilayah sebagai potensi dan produk wisata masa depan; dan g. memiliki kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata yang unggul dan berdaya saing.
Koreksi Anda