Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Pembangunan…
Pembangunan Daya Tarik Wisata dalam PDP meliputi pembangunan dan pengembangan Daya Tarik Wisata alam, budaya, buatan dan religi yang dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria :
a. memiliki komponen Daya Tarik Wisata yang siap dikembangkan;
b. memiliki sumber daya wisata yang potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra;
c. memiliki posisi dan peran efektif sebagai pencari investasi yang strategis;
d. memiliki fungsi dan peran yang strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan asset budaya, termasuk didalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;
e. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
f. memiliki kekhususan dari wilayah sebagai potensi dan produk wisata masa depan; dan
g. memiliki kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata yang unggul dan berdaya saing.
Koreksi Anda
