Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
(1) PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi :
a. PDP I, wilayah Kecamatan Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan;
b. PDP II, wilayah Kecamatan Cempaka;
c. PDP III, wilayah Kecamatan Cempaka dan Landasan Ulin;dan
d. PDP IV, wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang.
(2) PDP sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan kriteria:
a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah Daerah yang didalamnya terdapat kawasan-kawasan pengembangan pariwisata daerah, yang diantaranya merupakan KSPD;
b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara nasional dan internasional, serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan wisatawan;
c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan
e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(3) KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b ditentukan dengan kriteria:
a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
b. memiliki…
b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c. memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun internasional;
d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan asset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;
h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i. memiliki kekhususan dari wilayah;
j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial Daerah; dan
k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(4) Pembangunan PDP dan KSPD dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki :
a. komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan;
b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik Pembangunan Kepariwisataan di wilayah sekitar, baik dalam konteks regional, nasional maupun internasional;
d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan;
e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
f. citra yang sudah dikenal secara luas; dan
g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di INDONESIA.
Koreksi Anda
