Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a meliputi : a. PDP I, wilayah Kecamatan Banjarbaru Utara dan Banjarbaru Selatan; b. PDP II, wilayah Kecamatan Cempaka; c. PDP III, wilayah Kecamatan Cempaka dan Landasan Ulin;dan d. PDP IV, wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang. (2) PDP sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan kriteria: a. merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah Daerah yang didalamnya terdapat kawasan-kawasan pengembangan pariwisata daerah, yang diantaranya merupakan KSPD; b. memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara nasional dan internasional, serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan wisatawan; c. memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing; d. memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan e. memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait. (3) KSPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b ditentukan dengan kriteria: a. memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata; b. memiliki… b. memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi daya tarik wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas; c. memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun internasional; d. memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi; e. memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah; f. memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; g. memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan asset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan; h. memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat; i. memiliki kekhususan dari wilayah; j. berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial Daerah; dan k. memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan. (4) Pembangunan PDP dan KSPD dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki : a. komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan; b. posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis; c. posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik Pembangunan Kepariwisataan di wilayah sekitar, baik dalam konteks regional, nasional maupun internasional; d. potensi kecenderungan produk wisata masa depan; e. kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat; f. citra yang sudah dikenal secara luas; dan g. kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di INDONESIA.
Koreksi Anda