Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah terkait Pembangunan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi : a. penguatan mata rantai dan peningkatan kemitraan pembentuk Industri Pariwisata secara terpadu; b. peningkatan daya saing produk usaha Pariwisata; c. peningkatan manajemen dan pelayanan bisnis Pariwisata yang berkualitas. Pasal 18 Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah menyangkut Pembangunan Kelembagaan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi : a. pengembangan dan penguatan organisasi Kepariwisataan Daerah; dan b. peningkatan kapasitas dan kapabilitas Sumber Daya Manusia Pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta.
Koreksi Anda