Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan… Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah terkait Pembangunan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah : a. peningkatan dan pengembangan segmen pasar Wisatawan dan pengembangan segmen pasar untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata dan dinamika pasar global; b. peningkatan dan pengembangan Citra Pariwisata; c. peningkatan dan pengembangan Kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan d. peningkatan dan pengembangan promosi Pariwisata.
Koreksi Anda