Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah terkait Pembangunan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi : a. pembangunan perwilayahan Kawasan Pariwisata Daerah untuk memperkuat produk Pariwisata Daerah; b. pembangunan dan pengembangan Daya Tarik Objek Wisata untuk meningkatkan kualitas dan keragaman produk Pariwisata kreatif, inovatif dan terpadu; c. pembangunan dan pengembangan sarana Prasarana Umum, Fasilitas Umum penunjang Pariwisata dalam mendukung Pengembangan Destinasi Pariwisata Daerah; d. pembangunan aksesibilitas dan transportasi terpadu berbasis lingkungan yang menghubungkan Kawasan Pariwisata dan Destinasi Wisata; e. pengembangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat melalui Pariwisata; dan f. pengembangan dan peningkatan investasi Pariwisata terpadu.
Koreksi Anda