Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d adalah : a. terkelola dan terbangunnya potensi Objek Wisata; b. terjaganya nilai kebudayaan dan kearifan lokal; c. tersedianya sarana dan prasarana penunjang Pariwisata; d. peningkatan jumlah kunjungan dan pergerakan Wisatawan; e. peningkatan dan pemaksimalan Industri Pariwisata; dan f. peningkatan jumlah penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
Koreksi Anda