Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Tujuan…
Tujuan Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c adalah :
a. menggali dan mengelola potensi Pariwisata yang ada dengan maksimal dengan menjaga kelestarian ekosistem alam;
b. menjaga kelestarian budaya religi dan kearifan lokal;
c. meningkatkan kuantitas dan kualitas Destinasi Wisata yang berkarakter dan inovatif;
d. meningkatkan sarana dan prasarana pendukung Wisata;
e. mewujudkan media pemasaran yang efektif dan efisien untuk meningkatkan citra Kawasan Pariwisata Daerah;
f. meningkatkan jumlah kunjungan Wisata dan kesejahteraan masyarakat sekitar Destinasi Wisata; dan
g. meningkatkan usaha kecil menengah penunjang Kepariwisataan.
Koreksi Anda
