Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Misi Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sebagai berikut :
a. menggali, melestarikan, dan mengembangkan potensi alam dan kebudayaan Daerah untuk memperkuat Daya Tarik Wisata;
b. memaksimalkan Pembangunan dan pengelolaan Potensi Wisata yang ada;
c. mewujudkan Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata yang Kreatif dan Inovatif;
d. mengangkat nila-nilai budaya dan kearifan lokal dalam pengembangan Pariwisata;
e. meningkatkan dan mengembangkan manajemen pengelolaan usaha jasa dan Sarana Kepariwisataan;
f. meningkatkan promosi dan pemasaran Kepariwisataan Daerah; dan
g. memaksimalkan pelayanan sarana prasarana penunjang Pariwisata.
Koreksi Anda
