Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Misi Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b sebagai berikut : a. menggali, melestarikan, dan mengembangkan potensi alam dan kebudayaan Daerah untuk memperkuat Daya Tarik Wisata; b. memaksimalkan Pembangunan dan pengelolaan Potensi Wisata yang ada; c. mewujudkan Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata yang Kreatif dan Inovatif; d. mengangkat nila-nilai budaya dan kearifan lokal dalam pengembangan Pariwisata; e. meningkatkan dan mengembangkan manajemen pengelolaan usaha jasa dan Sarana Kepariwisataan; f. meningkatkan promosi dan pemasaran Kepariwisataan Daerah; dan g. memaksimalkan pelayanan sarana prasarana penunjang Pariwisata.
Koreksi Anda