Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
(1) RIPPARDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a memuat :
a. visi;
b. misi;
c. tujuan;
d. sasaran; dan
e. arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan.
(2) RIPPARDA diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, Dunia Usaha dan Masyarakat.
(3) RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus integral dengan RIPPARDA Provinsi.
Koreksi Anda
