Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan dengan :
a. menyusun RIPPARDA dan rencana detail Pembangunan Kepariwisataan Daerah; dan
b. menyusun…
b. menyusun rencana tata bangunan dan lingkungan serta transportasi Daya Tarik Wisata.
(2) Rencana detail Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Rencana Tata Bangunan Lingkungan serta transportasi Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
(3) Penetapan Rencana Detail Pembangunan Kepariwisataan Daerah dan Rencana Tata Bangunan Lingkungan serta transportasi Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
