Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui : a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengendalian.
Koreksi Anda