Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengendalian.
Koreksi Anda
