Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cakupan Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah : a. destinasi pariwisata; b. pemasaran pariwisata; c. industri pariwisata; dan d. kelembagaan kepariwisataan.
Koreksi Anda