Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Semua anggaran pembiayaan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Sumber Lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
