Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan yang menyelenggarakan kegiatan Pariwisata diberikan kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan Pariwisata di Daerah. (2) Bentuk Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa keterlibatan dalam pengelola dan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan di sekitar destinasi. (3) Ketentuan… (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda