Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan yang menyelenggarakan kegiatan Pariwisata diberikan kesempatan yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan Pariwisata di Daerah.
(2) Bentuk Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat berupa keterlibatan dalam pengelola dan penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan di sekitar destinasi.
(3) Ketentuan…
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
