Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi antar SKPD dengan Daerah lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilaksanakan melalui koordinasi lintas sektor dengan membangun jejaring dan mengintensifkan komunikasi dan pemasaran Destinasi Wisata Daerah.
(2) Optimalisasi kelembagaan Pelaku Usaha dan pengelola Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, dilakukan dengan cara menguatkan dan meningkatkan peran serta pelaku dan pengelola Destinasi Pariwisata dalam peningkatan akselarisasi dan sinergisitas pembangunan Kepariwisataan melalui kemitraan.
(3) Menguatkan kelembagaan masyarakat dalam pengembangan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c, dengan cara mengembangkan dan merevitalisasi organisasi masyarakat di bidang Usaha Kepariwisataan.
Koreksi Anda
