Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan RIPPARDA dapat dilakukan dengan pertimbangan : a. terjadinya bencana alam skala besar; b. perubahan batas wilayah daerah; dan/atau c. perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan RIPPARDA dapat ditinjau kembali sekurang-kurangnya sekali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. (3) Hasil peninjauan kembali RIPPARDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menghasilkan rekomendasi : a. RIPPARDA tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; atau b. RIPPARDA perlu dilakukan perubahan.
Koreksi Anda