Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
RIPPARDA yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang materi muatannya mengatur mengenai Pembangunan Kepariwisataan di Daerah.
Koreksi Anda
