Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip pembangunan Kepariwisataan Daerah antara lain : a. pembangunan Kepariwisataan dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan globalisasi; b. pembangunan Kepariwisataan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya Daerah serta kearifan lokal; c. pembangunan Kepariwisatan dilaksanakan dengan memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat; d. pembangunan Kepariwisataan dilaksanakan dengan memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup; e. pembangunan Kepariwisataan dilaksanakan dengan mengembangkan potensi wilayah; f. pembangunan Kepariwisataan dilaksanakan dengan pemberdayaan masyarakat; dan g. pembangunan… g. pembangunan Kepariwisata dilaksanakan dengan menjamin keterpaduan antar sektor serta keterpaduan antar pemangku kepentingan.
Koreksi Anda