Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Prinsip pembangunan Kepariwisataan Daerah antara lain :
a. pembangunan Kepariwisataan dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan globalisasi;
b. pembangunan Kepariwisataan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya Daerah serta kearifan lokal;
c. pembangunan Kepariwisatan dilaksanakan dengan memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat;
d. pembangunan Kepariwisataan dilaksanakan dengan memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. pembangunan Kepariwisataan dilaksanakan dengan mengembangkan potensi wilayah;
f. pembangunan Kepariwisataan dilaksanakan dengan pemberdayaan masyarakat; dan
g. pembangunan…
g. pembangunan Kepariwisata dilaksanakan dengan menjamin keterpaduan antar sektor serta keterpaduan antar pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
