Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Isu strategi Pembangunan yang mendasari Kepariwisataan Daerah antara lain :
a. dilakukannya pembangunan jalan yang melintas Daerah;
b. tersedianya lahan yang cukup banyak untuk pengembangan pariwisata;
c. terdapatnya Bandara internasional dan adanya pengembangan Bandara;
d. adanya rencana pengembangan Daerah berbasis Bandara yang sangat menunjang pariwisata;
e. adanya rencana pembangunan objek wisata embung yang terintegrasi dengan Bandara;
f. komunitas masyarakat yang kreatif dan dapat bekerjasama dengan baik;
g. sarana dan prasarana wisata di Pusat Daerah yang cukup memadai;
h. pendulangan intan pumping ditetapkan sebagai wisata andalan Daerah.
Koreksi Anda
