Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034
Teks Saat Ini
Kepariwisataan Daerah diselenggarakan berdasarkan asas :
a. manfaat;
b. kekeluargaan;
c. adil dan merata;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. kelestarian;
g. partisipatif;
h. berkelanjutan;
i. kearifan lokal;
j. demokratis;
k. kesetaraan; dan
l. kesatuan.
Koreksi Anda
