Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pedagang Pasar dilarang : a. melakukan penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dan/atau jasa secara monopoli; b. menggunakan pedestrian, bahu jalan dan/atau jalan umum sebagai tempat berjualan; c. mengosongkan atau menelantarkan Kios, Los yang sudah ada; d. menambah, mengurangi dan/atau merubah bentuk konstruksi bangunan Toko, Kios, Los, Ruko yang sudah ada; e. membangun Kios, Los, Toko,dan Ruko ditempat selain yang telah ditetapkan oleh pengelola; f. menggunakan tempat berjualan sebagai tempat tinggal kecuali Ruko; g. mempergunakan tempat berjualan dalam Pasar tidak sesuai dengan peruntukannya; h. mengancam/memaksakan kehendak yang dapat merugikan kepentingan pengelola. i. menjual barang yang membahayakan bagi kesehatan dan keamanan.
Koreksi Anda