Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
Setiap Pedagang Pasar berkewajiban :
a. memiliki surat bukti pemakaian tempat usaha yang dikeluarkan oleh pengelola Pasar;
b. mempergunakan tempat berjualan sesuai dengan fungsinya;
c. memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban tempat usaha dan tempat sekitarnya;
d. mencegah timbulnya…
d. mencegah timbulnya bahaya kebakaran;
e. meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan pembeli;
f. membayar retribusi.
Koreksi Anda
