Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pedagang Pasar berkewajiban : a. memiliki surat bukti pemakaian tempat usaha yang dikeluarkan oleh pengelola Pasar; b. mempergunakan tempat berjualan sesuai dengan fungsinya; c. memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban tempat usaha dan tempat sekitarnya; d. mencegah timbulnya… d. mencegah timbulnya bahaya kebakaran; e. meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan pembeli; f. membayar retribusi.
Koreksi Anda