Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
Setiap Pedagang Pasar mempunyai hak untuk :
a. mendapatkan jaminan fasilitas Pasar yang bersih, aman, dan nyaman untuk melakukan usaha dari pihak pengelola Pasar;
b. mendapatkan perlakuan yang sama dalam pelayanan, penataan, pembinaan dan pemberdayaan;
c. mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam melakukan usaha;
d. mempunyai hak untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang bebas dari tekanan pihak manapun;
e. mendapatkan jaminan perbaikan atas kerusakan fasilitas pasar di luar kesalahan Pedagang; dan
f. menjalankan dan mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
