Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pemberdayaan Pasar ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas para Pedagang Pasar, Usaha Mikro dan lembaga/asosiasi kemitraan. (2) Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Pasar, Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi, dalam bentuk : a. pembinaan manajemen kewirausahaan; b. peningkatan wawasan terhadap aspek kualitas produk/barang/jasa dan perlindungan terhadap konsumen; c. pembentukan wadah koperasi dan asosiasi Pedagang pasar; d. kemitraan dan permodalan baik sarana dan prasarana maupun keuangan.
Koreksi Anda