Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan profesionalisme Pengelola Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. penetapan visi, misi dan kebijakan pengembangan pasar;
b. penerapan manajemen yang profesional;
c. pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas; dan
d. ketersediaan standar operasional dan prosedur.
(2) Peningkatan kompetensi Pedagang Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. pembinaan disiplin Pedagang dan pembeli;
b. bimbingan kepada para Pedagang untuk menarik para pembeli;
c. peningkatan pengetahuan dasar bagi para Pedagang; dan
d. memahami perilaku pembeli.
(3) Peningkatan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pembenahan tata letak;
b. pengaturan lalu lintas orang dan barang di dalam Pasar;
c. peningkatan kualitas konstruksi;
d. pembenahan sistem air bersih dan limbah;
e. pembenahan sistem elektrikal;
f. penggunaan sistem pencegah kebakaran; dan
g. pembenahan sistem penanganan sampah.
Koreksi Anda
