Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pemberdayaan Pasar Di Daerah. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. meningkatkan profesionalisme pengelola; b. meningkatkan kompetensi Pedagang pasar; dan c. meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.
Koreksi Anda