Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pasar memiliki peran: a. menambah jumlah pasokan barang dalam rangka menstabilkan harga; b. memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran (tertib ukur); c. melaksanakan pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada para Pedagang; d. menyediakan peluang usaha bagi Pedagang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pengelola Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda