Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pasar memiliki peran:
a. menambah jumlah pasokan barang dalam rangka menstabilkan harga;
b. memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran (tertib ukur);
c. melaksanakan pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada para Pedagang;
d. menyediakan peluang usaha bagi Pedagang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pengelola Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
