Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pasar dilarang : a. membangun Kios, Los, Toko,dan Ruko ditempat selain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; b. menambah atau merubah bentuk konstruksi bangunan Kios dan/atau Los yang sudah ada tanpa izin. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota. Pasal 18…
Koreksi Anda