Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pasar mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. menyediakan fasilitas pasar yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman;
b. membagi blok tempat usaha sesuai dengan penggolongan jenis barang dagangan, dengan kelengkapan dan kecukupan sistem pendanaan, penerangan, dan sirkulasi udara baik buatan maupun alami;
c. menyediakan sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
d. menyediakan fasilitas halte bagi kepentingan menaik turunkan penumpang;
e. memfasilitasi terwujudnya kualitas dan kuantitas barang dagangan baik dari segi kesehatan, keamanan pangan, dan kehalalan barang dagangan;
f. menjamin pemenuhan hak dan kewajiban pedagang di Pasar yang dikelolanya;
g. melakukan pengawasan terhadap pedagang di Pasar yang dikelolanya;
h. melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang di Pasar yang dikelolanya;
i. menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada Walikota melalui pejabat yang ditunjuk setiap 6 (enam) bulan sekali;
j. melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan perusahaannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan;
k. mematuhi ketentuan waktu/jam operasional usaha;dan
l. memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA di bidang Pasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban dan jam operasional Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
