Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Pasar mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. menyediakan fasilitas pasar yang bersih, sehat, aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; b. membagi blok tempat usaha sesuai dengan penggolongan jenis barang dagangan, dengan kelengkapan dan kecukupan sistem pendanaan, penerangan, dan sirkulasi udara baik buatan maupun alami; c. menyediakan sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; d. menyediakan fasilitas halte bagi kepentingan menaik turunkan penumpang; e. memfasilitasi terwujudnya kualitas dan kuantitas barang dagangan baik dari segi kesehatan, keamanan pangan, dan kehalalan barang dagangan; f. menjamin pemenuhan hak dan kewajiban pedagang di Pasar yang dikelolanya; g. melakukan pengawasan terhadap pedagang di Pasar yang dikelolanya; h. melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang di Pasar yang dikelolanya; i. menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada Walikota melalui pejabat yang ditunjuk setiap 6 (enam) bulan sekali; j. melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan perusahaannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan; k. mematuhi ketentuan waktu/jam operasional usaha;dan l. memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA di bidang Pasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban dan jam operasional Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda