Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan Pasar Rakyat meliputi perlindungan terhadap pasar sebagai : a. entitas ekonomi; b. pedagang; c. konsumen. (2) Perlindungan terhadap Pasar Rakyat sebagai entitas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah dalam bentuk penetapan lokasi pasar di lokasi strategis dan menguntungkan, kepastian hukum dan jaminan usaha bagi Pedagang dan Pelaku Usaha, dan Persaingan dengan Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (3) Perlindungan terhadap Pasar Rakyat sebagai Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah dengan penyediaan fasilitas yang menjamin pasar yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman. (4) Perlindungan… (4) Perlindungan terhadap Pasar Rakyat sebagai Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah dengan menjamin terwujudnya kualitas dan kuantitas barang dagangan baik dari segi kesehatan termasuk keamanan pangan, ukuran dan timbangan.
Koreksi Anda