Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
(1) IUP2R berlaku selama Pelaku Usaha masih menjalankan usaha Pasar Rakyat pada lokasi yang sama.
(2) IUP2R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.
(3) IUP2R tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain.
(4) Bila ada perubahan kepemilikan izin, maka harus dilakukan perubahan izin.
(5) IUP2R berakhir bila ada pencabutan/pembatalan izin Pemerintah Daerah atau Putusan Pengadilan.
Koreksi Anda
