Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUP2R berlaku selama Pelaku Usaha masih menjalankan usaha Pasar Rakyat pada lokasi yang sama. (2) IUP2R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun. (3) IUP2R tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain. (4) Bila ada perubahan kepemilikan izin, maka harus dilakukan perubahan izin. (5) IUP2R berakhir bila ada pencabutan/pembatalan izin Pemerintah Daerah atau Putusan Pengadilan.
Koreksi Anda