Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan lokasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah termasuk Peraturan Zonasinya. (2) Pasar Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dapat berdiri pada lokasi dengan persyaratan: a. lebar jalan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) meter; b. luas lahan sekurang-kurangnya 22.000 (dua puluh dua ribu) meter persegi. (3) Pasar Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dapat berdiri pada lokasi dengan persyaratan : a. lebar jalan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) meter; b. luas lahan sekurang-kurangnya 2.000 (dua ribu) meter persegi. (4) Pasar Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dapat berdiri pada lokasi dengan persyaratan: a. lebar jalan sekurang-kurangnya 6 (enam) meter; b. luas lahan sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) meter persegi. (5) Pasar Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat berdiri pada lokasi denganpersyaratan: a. lebar jalan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) meter; b. luas lahan sekurang-kurangnya 2.000 (dua ribu) meter persegi. (6) Dikecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), untuk Pasar sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang dikelola Swasta.
Koreksi Anda