Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintahan Daerah dalam menentukan/memberikan Izin Lokasi pendirian Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut : a. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk; b. potensi ekonomi… b. potensi ekonomi daerah setempat; c. aksesibilitas wilayah/arus lalu lintas; d. dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur; e. perkembangan pemukiman baru; dan/atau f. pola kehidupan masyarakat setempat.
Koreksi Anda