Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pasar Rakyat di Daerah dibedakan menjadi :
a. Pasar Umum;
b. Pasar Khusus; dan
c. Pasar Lainnya.
(2) Jenis Pasar Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pasar Induk;
b. Pasar Kawasan; dan
c. Pasar Lingkungan.
Koreksi Anda
