Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pasar Rakyat di Daerah dibedakan menjadi : a. Pasar Umum; b. Pasar Khusus; dan c. Pasar Lainnya. (2) Jenis Pasar Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Pasar Induk; b. Pasar Kawasan; dan c. Pasar Lingkungan.
Koreksi Anda