Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata kelola Pasar Rakyat yang dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta. (2) Tata kelola Pasar Rakyat yang dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi Pengelolaan Pasar dan/atau Unit Pengelola Teknis. (3) Unit Pengelola Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota. (4) Kerjasama Pengelolaan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda