Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dan menetapkannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarbaru. Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 8 Juli 2019 WALIKOTA BANJARBARU, ttd NADJMI ADHANI Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 8 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH, ttd SAID ABDULLAH LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2019 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN ( 5, 30/2019) PENJELASAN…
Koreksi Anda