Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan Penyidikan atas tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wewenang Penyidik adalah: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana pelanggaran; b. melakukan… b. melakukan tindakan pertama saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksatanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret orang lain/seseorang; f. memanggil orang untuk didengan dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan; i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda