Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 24 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. peringatan tertulis;
b. denda administrasi
c. pembekuan IUP2R;
d. pencabutan IUP2R; dan/atau
e. penutupan tempat usaha pedagang yang bersangkutan.
(3) Denda Admnistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Penerimaan Daerah.
(4) Tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
