Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pasar Rakyat di Daerah, Pemerintah Daerah memberikan kesempatan yang sama kepada Setiap Orang dan/atau Badan untuk menjalankan Usaha Pasar Rakyat di Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Usaha Pasar Rakyat diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
