Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemberdayaan Pasar.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1), dapat dilakukan dengan menyediakan kotak saran /pengaduan dan / atau sarana aplikasi elektronik lain yang disediakan pemerintah daerah.
(3) Dalam rangka pembinaan Pasar, Pemerintah Daerah berwenang melakukan :
a. sosialisasi kebijakan pengelolaan dan pemberdayaan pasar;
b. koordinasi pengelolaan dan pemberdayaan antar pasar;
c. Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan dan pemberdayaan Pasar.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh pemerintah daerah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
