Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pengelola Pasar Rakyat wajib melakukan Revitalisasi Pasar sebagai salah satu upaya dalam peningkatan daya saing dengan tetap memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. melakukan penyesuaian perizinan dalam hal Revitalisasi Pasar merubah struktur pasar; b. tidak mengubah fungsi pasar.
Koreksi Anda