Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
Setiap Pengelola Pasar Rakyat wajib melakukan Revitalisasi Pasar sebagai salah satu upaya dalam peningkatan daya saing dengan tetap memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. melakukan penyesuaian perizinan dalam hal Revitalisasi Pasar merubah struktur pasar;
b. tidak mengubah fungsi pasar.
Koreksi Anda
