Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
Teks Saat Ini
(1) Sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, paling sedikit berupa:
a. kantor pengelola;
b. toilet umum;
c. pos ukur ulang;
d. air bersih;
e. pos keamanan;
f. ruang menyusui;
g. ruang peribadatan;
h. sarana pemadam kebakaran;
i. tempat…
i. tempat parkir;
j. tempat pembuangan sampah sementara/sarana pengelolaan sampah;
(2) Selain sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Pasar Induk dan Pasar Kawasan harus dilengkapi sarana pendukung berupa:
a. sanitasi/drainase;
b. tempat pengelolaan limbah/Instalasi Pengelolaan Air Limbah;
c. sarana komunikasi;
d. sarana bongkar muat barang;
e. ruang dan sarana disinfektan;
f. ruang terbuka hijau;
g. kawasan tanpa asap rokok.
(3) Sarana pendukung untuk Pasar Khusus dan Pasar Lainnya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana prasarana pendukung Pasar Rakyat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
