Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas bangunan dan tata letak Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b antara lain: a. bangunan Toko/Kios/Los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu; b. petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah; c. pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup; dan/atau d. penataan Toko/Kios/Los berdasarkan jenis barang dagangan.
Koreksi Anda